Sawahlunto, Padangkita.com - Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menangkap empat orang pelaku.
Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti mengungkapkan hal tersebut dalam press release Kasus Tindak Pidana Pemalsuan dan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rupatama Polres Sawahlunto pada Senin (27/03/2023).
“Keempat pelaku yaitu berinisial TB warga Sikalang, inisial N Warga Batu Tanjung, Inisial ‘P’ warga Seberang Padang Palinggam dan terakhir Inisial BSH warga Parak Gadang timur Padang," ujar Kapolres dilansir Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun Yo Pasal 264 (1) ke- 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” sambungnya.
Sementara itu kasus kedua yang disampaikan Kapolres adalah pengungkapan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Lembah Santur Blok A Nomor 8 Desa Santur, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, dengan identitas Korban Gusti Zuhindra Pgl ‘In’.
“Korban ‘In’ melaporkan telah kehilangan barang akibat pencurian berupa satu buah Sepeda Motor Honda Vario Techno, tiga celengan berisi uang tunai sebesar Rp2.650.000, satu jam tangan Merk Swiss Army, satu cincin akik suaso, dua buah Handphone dan beberapa emas imitasi berupa gelang dan cincin berjumlah 8 buah,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak ketika mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku ditangkap saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan Penangkapan terduga pelaku Inisial ‘PTP’ mengakui perbuatannya tanpa ada perlawanan kepada pihak kepolisian,” sebutnya.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polres Sawahlunto.
"Untuk pelaku inisial ‘PTP’ disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (2) KHUP dengan pidana penjara paling lama Sembilan Tahun,” tutur Akbp Purwanto.
Baca Juga : Polres Sawahlunto Kerahkan 97 Personel Amankan Pasar Pabukoan
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku tindak pidana dengan tidak memberikan kesempatan sehingga mampu mencegah niat dari pelaku kejahatan. [*/hdp]