Padang, Padangkita.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemko Padang berubah selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Biasanya bekerja delapan jam sehari, kini menjadi 6,5 jam, yakni pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB.
“Sesuai surat edaran yang telah ditandatangani wali kota, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, Rabu (22/3/2023).
ASN Pemko Padang masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya. Pada bulan puasa, ASN Padang masuk kantor pada pukul 07.00 WIB.
“Sedangkan jam pulang kerja pukul 14.00 WIB,” kata Arfian.
Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN Pemko Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam pulang pada pukul 14.30 WIB.
“Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama setengah jam saja, mulai pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB,” ulas Arfian.
Khusus bagi OPD yang bekerja selama enam hari, Senin - Sabtu, jam kerja nya lebih singkat lagi.
Pada hari Senin - Sabtu masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H, di Sumbar Pukul 08.00 – 15.00
“Setiap ASN mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini,” ingat Arfian. [*/pkt]