Padang Panjang, Padangkita.com - Tim Karanggo Polres Padang Panjang meringkus seorang pria atas dugaan penyahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.
Pria yang diduga sebagai pengedar barang haram ini ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, mengungkapkan pelaku berinisial KM, 29 tahun merupakan warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh.
"Penangkapan berawal saat Tim Karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut," terang Kasat, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, KM yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap saat berada di dekat rumahnya.
"Ketika ditangkap dan ditanyai petugas, pelaku KM tak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut," sambungnya.
Kepada polisi KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, dan ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna merah yang berisikan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu.
"Petugas juga mengamankan satu timbangan digital bererta dua buah kaca pirex yang disimpan pelaku di bawah kasur miliknya," terang Kasat.
Baca Juga : Ringkus Dua Pengedar, Polisi Amankan Delapan Paket Ganja Siap Edar
Kini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. [*/hdp]