Polresta Bukittinggi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama 33 Paket Sabu-sabu

Polresta Bukittinggi Tangkap Pengedar Narkoba Bersama 33 Paket Sabu-sabu

Tersangka pengedar narkoba berinisial M, 48 tahun, bersama barang bukti 33 paket sabu-sabu, dan yang tunai. [Foto: Dok. Humas Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com – Polresta Bukittinggi menangkap seorang pengedar narkoba, dan mengamankan 33 paket sabu-sabu, di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial M, 48 tahun, dilakukan Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun yang turun ke lokasi penangkapan adalah tim Opsnal yang dipimpin AKP Syafri, bersama anggota, dan Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful.

Menurut AKP Syafri, penangkapan terhadap tersangka M, berdasarkan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.

AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa 33 paket sabu-sabu yang telah dibungkus plastik bening. Awalnya, polisi hanya menemukan tiga paket yang dtemukan tak jauh dari tersangka M. Kemudian, ditemukan lagi paket-paket sabu-sabu lainnya di lokasi penangkapan.

Usai mengorek informasi dari tersangka M, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tertutup, yakni di kamar rumah tempat tersanka ditangkap.

Nah, di kamar ini temukan lebih banyak lagi paket sabu-sabu di dalam plastik bening. Jumlah totalnya, sebanyak 33 paket sabu-sabu. Selain, sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat hisap sabu-sabu, ponsel merek Samsung, dan uang tunai Rp280.000.

Tersangka M berikut 33 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, langsung dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka M terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui, pada Oktober 2022 lalu, Polresta Bukittinggi pernah mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti berupa 41,4 kg sabu-sabu. Kasus ini menjadi sejarah kini heboh lagi.

Selain jumlah barang bukti yang terbesar, para petinggi polisi malah terjerat kasus perdagangan 5 kg sabu-sabu yang diambil dari barang sitaan itu.

Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 8 Tersangka dan 41,4 Kg Sabu-sabu Diamankan

Kini, petinggi polisi tersebut yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumbar, dan AKBP Dody Prawiranegara yang mantan Kapolres Bukittinggi, tengah jadi pesakitan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.  [*/pkt]

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi
Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi