Simpang Empat, Padangkita.com - Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (14/03/2023), di halaman Mapolres.
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023.
"Barang bukti ini kita amankan dari tersangka MI, 41 tahun warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," terangnya.
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Omri Yan Sahureka.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.116 gram tersebut dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat.
Usai pemusnahan barang bukti kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga : Polres Solok Musnahkan Ratusan Minuman Beralkohol
Pemusnahan barang bukti kali ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Jaka Saputra, beserta Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priano, dan juga Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News