Padang Panjang, Padangkita.com - Seorang pemuda diringkus Polres Padang Panjang akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengungkapkan pemuda tersebut berinisial RJ, 24 tahun merupakan warga Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar.
"Tersangka kita amankan pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 23:00 WIB, saat tengah berada di Pos Ronda di Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba," terang Kasat, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang telah didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
"Saat menerima informasi terkiat tersangka, tim bergegas melakukan pencarian. Tak perlu waktu lama, pelaku kita temukan di pos ronda," sambung Kasat.
Kasat menambahkan, saat penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapati satu toples bening berisikan daun ganja kering dan kertas yang di gunakan pelaku untuk mengkonsumsi daun ganja tersebut.
"Saat digeladah petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut yang disimpan dalam tasnya," ujar Kasat.
Kini, pelaku RJ yang kesehariannya sebagai pengangguran beserta barang bukti daun ganja kering miliknya sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yaddi mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat terutama kalangan muda harapan bangsa sebab akan berhadapan dengan proses hukum yang tentunya mengganggu aktivitas di masa muda dalam menggapai cita-cita.
Baca Juga : Lagi Asyik Main Koa, Empat Pria Diangkut Polres Padang Panjang
"Kita berharap agar generasi muda di Kota Padang Panjang menjauhi narkoba dan tetap fokus untuk melakukan hal-hal yang positif di masa depan," pungkas Yaddi. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News