Simpang Empat, Padangkita.com - tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang meringkus dua orang pria atas dugaan pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (5/2/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengungkapkan, keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 01 Februari 2023.
"Kedua tersangka berinisial ZA dan SM, diringkus di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, setelah petugas melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor," terangnya dilansir Selasa (7/2/2023).
Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BK 3127 QAD milik korban atas nama Apri.
"Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan Nomor Polisi BK 3127 QAD,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban, tepatnya di komplek Perumahan PT. BPP Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Selasa (24/01/2023) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : Polresta Bukittinggi Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penggelapan, Salah Satunya Residivis
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut." pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News