Satreskrim Polres Solok Amankan Delapan Warga Terkait Tambang Emas Ilegal 

Satreskrim Polres Solok Amankan Delapan Warga Terkait Tambang Emas Ilegal 

Tambang emas ilegal digrebek personel Polres Solok Kota. [Foto : Polres Solok Kota]

Solok, Padangkita.com - Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal) pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengungkapkan bahwa saat petugas melakukan penggrebekan, sebanyak delapan orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

"Delapan orang tersebut, enam diantaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan dua orang lagi warga Agam," terangnya Jumat (3/2/2023)

Lebih lanjut Kasat menambahkan, terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.

"Memperoleh informasi tersebut, kita menerjunkan anggota pada hari Rabu (1/2/2023) untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya. Hingga akhirnya, di lokasi kami delapan orang terduga pelaku, dimana enam berperan sebagai pekerja dan dua lagi merupakan pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu,” sebut Evi.

Kasat mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja tambang, mereka bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F, sejak lebih kurang awal Januari 2023 lalu.

"Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas," jelas Kasat.

Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 (satu) unit Mesin Genset warna kuning, 1 (satu) unit mesin Pemecah Batu merk RIU warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa dengan volume 1 ons.

“Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Kasat. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan
Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan
Mayoritas Warga Solok Dukung Mahyeldi, Berharap Flyover Sitinjau Lauik Cepat Dibangun
Mayoritas Warga Solok Dukung Mahyeldi, Berharap Flyover Sitinjau Lauik Cepat Dibangun
Plt Gubernur Sumbar Tegaskan Pengawasan Tambang Emas Ilegal Kewenangan Pusat
Plt Gubernur Sumbar Tegaskan Pengawasan Tambang Emas Ilegal Kewenangan Pusat
Andre Rosiade: Didukung Masyarakat Luas, Ramadhani-Suryadi Insya Allah Menang Pilwako Solok
Andre Rosiade: Didukung Masyarakat Luas, Ramadhani-Suryadi Insya Allah Menang Pilwako Solok
DPRD dan Wali Kota agar Maksimalkan Potensi Kota Solok yang Berada di Jalur Perlintasan
DPRD dan Wali Kota agar Maksimalkan Potensi Kota Solok yang Berada di Jalur Perlintasan
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024