Solok, Padangkita.com - Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal) pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengungkapkan bahwa saat petugas melakukan penggrebekan, sebanyak delapan orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
"Delapan orang tersebut, enam diantaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan dua orang lagi warga Agam," terangnya Jumat (3/2/2023)
Lebih lanjut Kasat menambahkan, terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.
"Memperoleh informasi tersebut, kita menerjunkan anggota pada hari Rabu (1/2/2023) untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya. Hingga akhirnya, di lokasi kami delapan orang terduga pelaku, dimana enam berperan sebagai pekerja dan dua lagi merupakan pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu,” sebut Evi.
Kasat mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja tambang, mereka bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F, sejak lebih kurang awal Januari 2023 lalu.
"Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas," jelas Kasat.
Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 (satu) unit Mesin Genset warna kuning, 1 (satu) unit mesin Pemecah Batu merk RIU warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa dengan volume 1 ons.
“Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Kasat. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News