Lubuk Basung, Padangkita.com - Komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengungkapkan para pencuri tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya di Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu (21/1/2023).
“Pelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD,” ucap Kasat, Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga pelaku berinisial AF, 42 tahun, RD, 37 tahun merupakan warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, dan IS, 45 tahun, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
“Sebenarnya komplotan pelaku ini berjumlah empat orang, namun baru berhasil kita tangkap tiga orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu pelaku lagi berinisial R, 35 tahun, warga Jorong Labuhan berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.
"Usai melakukan aksinya, pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ia berpisah saat itu." terang Kasat.
Saat diinterogasi penyidik, para pelaku mengakui, bahwa mencuri ternak sapi tersebut, mereka menyebut untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah dipakai selama lima hari dengan biaya rental perhari senilai 300 ribu rupiah.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polsek Lengayang Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri Ternak di Pessel
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News