Padang, Padangkita.com - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polri kembali melakukan penertiban pedagang kali lima yang berjualan di badan jalan di Pasar Raya dan Permindo pada Jumat (20/1/2023).
Kasat Pol PP Mursalim mengungkapkan, ini merupakan hari kedua pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang di Pasar Raya dan kawasan Permindo.
"Ini hari kedua kita melakukan pembenahan dan penataan PKL di Pasar Raya dan Permindo. Ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta juga sebagai tugas penegakan Perda yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan kepala Kesbangpol tersebut menambahkan keberadaan PKL yang memakai badan jalan sebagai sarana berjualan menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
"Tugas kami sudah jelas menegakkan perda, jika ada yang melanggar tentu hukum itu harus di tegakkan, jika tidak maka kota akan terlihat kacau dan semrawut," sambungnya.
Ia mengapresiasi para PKL di kawasan Permindo karena bersikap koperatif sehingga kawasan tersebut jadi lebih rapi dan tertata kembali.
"Semua pedagang di sana (Permindo) sangat koperatif, semua yang berjualan sudah tertib, hal itu terlihat pada saat penertiban hari kedua ini. Sehingga kawasan Permindo sudah kembali terlihat cantik," terangnya.
Untuk itu pihaknya berharap, para PKL ini berjualan sesuai jam yang sudah diatur, guna terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga : Terkait PKL Pantai Padang Jualan di Jalan, Ini Penjelasan dan Tindakan Dispar Padang
"Dengan dilakukan pembenahan ini, semoga PKL dapat mematuhi aturan yang ada sehingga tidak mengganggu ketertiban umum di kawasan Pasar Raya dan Permindo," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News