Padang, Padangkita.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang membuka rekrutmen untuk sejumlah posisi tenaga di instansi tersebut.
Setidaknya ada empat posisi yang akan direkrut Diskominfo Padang, diantaranya Influencer, Desain Grafis, Peliputan dan Dokumentasi Foto Video.
"Dalam rangka melaksanakan Fungsi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, dengan ini kami membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli Informasi dan Komunikasi Publik sebanyak 14 orang untuk kegiatan pengembangan Informasi dan Komunikasi Publik." unggah instagram akun diskominfopadang
Sementara itu, bagi masyarakat yang berminat berikut Padangkita.com rangkum tata cara pengiriman dokumen lamaran untuk Tenaga Ahli Diskominfo Padang.
- Surat lamaran yang diketik atau tulis tangan ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang.
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai.
- Sertifikat/dokumen lain yang relevan dengan pengalaman, kualifikasi dan posisi yang dilamar jika ada.
- Surat lamaran disertai dengan nomor telepon/HP (WA) atau email yang bisa dihubungi.
Dokumen lamaran dapat diantar langsung oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Lt. 3 Komplek Balaikota Padang di alamat Jalan Bagindo Aziz Chan No.1 Aia Pacah, Padang dari tanggal 18 Januari hingga 25 Januari 2023 pada hari kerja.
Setiap lamaran yang telah masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
Bagi pelamar yang lulus seleksi akan diumumkan pada papan Pengumuman website www.padang.go.id dan sosial media Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang.
"Pelamar yang lulus untuk tahap selanju akan dihubungi melalui email, telpon atau WhatsApp sesuai dengan tahap atau jadwal yang ditentukan." tulis akun Diskominfo Padang.
Baca Juga : Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala OPD di Pemko Padang Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Apabila telah diterima, pelamar harus siap bekerja setelah kontrak kerja ditandatangani sampai dengan akhir kontrak kerja yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000, serta persyaratan lain yang akan diatur dalam kontrak kerja. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News