Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Daerah bersama DPRD Tanah Datar menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022 - 2025.
Rapat paripurna pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, Sekretaris DPRD Yuhardi, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (17/1/2023). Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian.
Anton menyampaikan, dua Ranperda itu telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.“Sidang hari ini sampai akhir pembahasan, yaitu pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui juru bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II,” sampai Anton.
Selepas sidang dibuka Anton Yondra, Juru Bicara Pansus I Widra Wati menyampaikan pendapat akhir soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Ia menyampaikan 8 fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Begitu juga Jubir Komisi II Zuli Rustam yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Tanah Datar 2022 – 2025. Semua atau 8 fraksi menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Bupati Tanah Datar melalui Pendapat Akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan disetujuinya Ranperda menjadi Perda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada fraksi, komisi dan Pansus DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda ini, dan tentunya diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” ungkap Richi.
Menurut Richi, dari laporan pembicaraan tingkat I yang disampaikan pansus dan komisi tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
“Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses,” katanya.
Baca juga: DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Cadangan Pangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
Selanjutnya, Richi meminta kepada OPD yang terkait 2 Ranperda tersebut untuk menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda. Kemudian, melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Perda serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. [djp/adv]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News