Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang resmi melarang penggunaan petasan saat malam pergantian tahun dan libur tahun Baru 2023.
Aturan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Wali Kota Padang tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim mengungkapkan, sebagai antisipasi gangguan ketertiban di malam pergantian tahun pihaknya telah menggelegar razia petasan.
"Ratusan petasan berbagai jenis kita amankan saat razia di tiga titik yang berbeda di Kawasan Pasar Raya. Total 399 petasan yang kita sita dari berbagai merek," ujarnya Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, razia petasan yang dilakukan dalam rangka upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat memasuki liburan Natal dan tahun baru 2023.
"Berdasarkan surat Edaran Kementrian Dalam Negeri dan Wali kota Padang nomor 200/429/Kesbangpol/2022. Dijelaskan pelarangan pengunaan petasan yang nantinya dapat menimbulkan gangguan trantibum dan kebakaran, maka perlu dilakukan pencegahan penyebaran petasan di Kota Padang." sambungnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual petasan ataupun mengunakannya selama liburan dan tahun baru 2023.
"Kita tidak ingin nantinya timbul kegaduhan selama liburan dan tahun baru apa lagi mengunakan petasan bisa memicu kebakaran. Maka perlu kami ajak dan mengimbau masyarakat kota padang, agar tidak mengunakan apalagi menjual petasan," harapnya.
Baca Juga : Ini Upaya Pemko Padang Cegah Maksiat di Kalangan Remaja saat Malam Tahun Baru
Mursalim juga menegaskan, kedepan razia petasan ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News