Padang, Padangkita.com - Belasan pengemis dan anak jalanan diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Selasa (13/12/2022) sore karena dianggap meresahkan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegak Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, mereka yang terjaring ini diantaranya lima anak punk serta enam orang pengemis.
"Mereka kita amankan saat melakukan aktifitas di kawasan perempatan lampu merah kawasan Lubuk Begalung serta Simpang Kandang, Kota Padang," terangnya.
Menurutnya, aktifitas anak punk dan pengemis ini telah meresahkan masyarakat pengguna jalan, selain itu, keberadaannya juga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara maupun mereka.
"Ini juga dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda 11 tahun 2005. Mereka terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako untuk diproses sesuai aturan," sambungnya.
Ia berharap dengan penertiban ini kedepannya mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Satpol PP Padang Amankan Dua Wanita beserta Speaker dan Belasan Minol dari Kafe Remang-remang
"Selain dibina kepada mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News