Bacok Kepala Seorang Remaja, Dua Pemuda di Solok Diringkus Polisi 

Bacok Kepala Seorang Remaja, Dua Pemuda di Solok Diringkus Polisi 

Dua pelaku pembacokan seorang remaja di Solok. [Foto : ist]

Solok, Padangkita.com - Dua orang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi pada Minggu (11/12/2022), sekira pukul 04.00 WIB, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengungkapkan kedua pelaku berinisial NAM, 19 tahun seorang kuli bangunan dan MM, 17 tahun berprofesi sebagai supir angkot.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya masing. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan sigap anggota meringkusnya,” ujar Kasat, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kejadian bermula saat korban Afif Falih, 17 tahun, Warga Tanjung Harapan, Solok, bersama temannya dalam perjalanan dari dermaga Singkarak menuju Kota Solok menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban tiba-tiba dicegat di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak oleh sekumpulan pemuda yang lantas melakukan tindak kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan, hingga tidak berdaya.

“Selanjutnya para pelaku mengambil handphone dan jam tangan milik korban. Selain itu pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan kendaraan tersebut sejauh lebih kurang satu KM dari tempat kejadian perkara, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, di hari yang sama keluarga korban langsung membuat laporan polisi, di Polres Solok Kota.

"Kita langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, diperoleh identitas serta alamat tersangka. Kemudian langsung melakukan pengejaran dan berselang lebih kurang dua jam dari penerimaan laporan, pelaku berhasil diamankan," terangnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca JugaPolisi Ungkap Motif Pembacokan Pelajar di Padang

"Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan
Mahyeldi Apresiasi KWT di Transad Kota Solok yang Sukses Memberdayakan Perempuan
Mayoritas Warga Solok Dukung Mahyeldi, Berharap Flyover Sitinjau Lauik Cepat Dibangun
Mayoritas Warga Solok Dukung Mahyeldi, Berharap Flyover Sitinjau Lauik Cepat Dibangun
Andre Rosiade: Didukung Masyarakat Luas, Ramadhani-Suryadi Insya Allah Menang Pilwako Solok
Andre Rosiade: Didukung Masyarakat Luas, Ramadhani-Suryadi Insya Allah Menang Pilwako Solok
DPRD dan Wali Kota agar Maksimalkan Potensi Kota Solok yang Berada di Jalur Perlintasan
DPRD dan Wali Kota agar Maksimalkan Potensi Kota Solok yang Berada di Jalur Perlintasan
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%