Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum 2024 pada Sabtu (10/12/2022).
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra menjelaskan, kendatipun tidak ada hal-hal signifikan yang membuat perubahan jumlah kursi untuk kota Padang, pihaknya tetap mesti melakukan uji publik ini.
"Uji Publik bukan hanya terkait adanya perubahan fakta faktual saja namun juga kita lakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024." terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan uji publik akan dilakukan sebanyak tiga kali, dan kali ini yang pertama.
"Uji publik ini turut melibatkan perwakilan Partai, Ormas dan OKP," sambungnya.
Ia menerangkan, tidak berubahnya alokasi kursi untuk DPRD Kota Padang karena saat ini tidak pemekaran Kecamatan atau penambahan jumlah penduduk yang signifikan di Kota Padang.
"Tidak terjadinya perubahan pada Undang-Undang no 7 tahun 2017 membuat kursi untuk DPRD Kota Padang tetap 45. Selain itu, jumlah penduduk kita di tahun 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di pemilu 2017 sebanyak 887 ribu jiwa," terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, seusai undang-undang maka dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga satu juta jiwa maka jumlah kursi di DPRD sebanyak 45 kursi.
Sementara itu, terkait tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak KPU mengumumkan, pihaknya telah memulai sejumlah tahapan tersebut termasuk tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Baca Juga : Lulus Ujian CAT PPK KPU Padang, 165 Orang Lanjut ke Tahap Wawancara
"Insyaallah akan ditetapkan oleh KPU RI pada 14 Desember 2024 mendatang. Jadi, saat itu sudah jelas, partai apa saja yang akan jadi konstituen Pemilu 2024,” pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News