Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat baru saja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9,15 persen untuk tahun 2023.
UMP Sumatra Barat mengalami kenaikan dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ternyata kabar kenaikan UMP mendapat banyak respon yang biasa saja dari warganet, bahkan pesimis.
Pasalnya, sebagian besar mereka menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan begitu berjalan karena hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
"Cuma berlaku untuk perusahaan. Non ASN yang upah di bawah UMP, anu. menyesuaikan saja," tulis pemilik akun instagram @yga_kape di kolom komentar postingan Infosumbar terkait informasi kenaikan UMP.
"Untuk gaji di bawah UMP hanya berlaku untuk perusahaan mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020. Jadi untuk perusahaan seperti PT harusnya gaji minimal sudah sesuai dengan UMP daerah masing-masing." tulis akun @andrinofri11Sementara pemilik akun @putriovyraaa meminta pemerintah lebih memperjelas lagi informasi terkait kenaikan UMP, jangan sampai pemilik UMKM jadi korban.
"Kayanya harus diperjelas lagi deh infonya dimana-mana. Bahwa yang wajib memberikan gaji minimal UMP adalah PT atau perusahaan skala besar. Kalau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ya tidak wajib. Nah kebanyakan di Indonesia justru adalah UMKM, kalau ngak salah baca waktu itu 99% adalah umkm. Jadi jangan dong salahin pemilik-pemilik umkm, jangan malah ngelapor-laporin. Harus tau dulu kita kerja dimana, baru boleh lapor." tulisnya.
Selain itu, banyak yang berpendapat bahwa masyarakat rela bekerja di bawah UMP karena takut dipecat sehingga perusahaan banyak memanfaatkan kondisi tersebut.
"Hore UMP naik. Tapi sayang percuma, kebanyakan perusahan banyak pakai sistem "TIDAK MAU GAJI DI BAWAH 2 JUTA TIDAK USAH KERJA, MASIH BANYAK YANG MAU KERJA DI SINI.", ujar pemilik akun @Badutjonathan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk mengungkapkan, penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatra Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Baca Juga : Kabar Gembira Bagi Pekerja, Upah Minimum Sumatra Barat Naik
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News