Lubuk Basung, Padangkita.com - Satreskrim Polres Agam berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dalam beberapa waktu belakangan meresahkan masyarakat Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo mengungkapkan pihaknya membekuk seorang pelaku berinisial Z, 39 tahun, warga Padang Tae, Pesisir Selatan.
"Dalam operasi khusus, pelaku kita amankan di Tiku, Tanjung Mutiara, Agam pada Jumat (18/11/2022) lalu," terangnya Kamis (24/11/2022).
Ia menambahkan, Z ditangkap setelah hasil penyidikan kasus curanmor di RSUD Lubuk Basung, Kamis, (10/11/2022) lalu
"Dari pengembangan, pihak kepolisian mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian di berbagai lokasi, " sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curianya di RSUD Lubuk Basung Kamis,(10/11/2022) di kampungnya di daerah Lunang Silaut Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
"Usai mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku, tim Satreskrim Polres Agam, mengembangkan kasus hingga Senin, (21/11/2022) malam dan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian lagi." sambungnya.
Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut adalah barang bukti hasil curanmor, yang sebelumnya diambil pelaku di luar Kabupaten Agam namun dibawa dan di jual pelaku di wilayah kabupaten Agam,
"Sementara sepeda motor yang dicuri pelaku di Agam, ia bawa dan jual ke luar (Agam)," terangnya.
Ditambahkan Kasat, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah lokasi.
“Status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang beberapa waktu belakangan kembali marak.
"Untuk kasus yang terjadi di kantor Disdukcapil Agam dan Bappeda Agam juga masih dalam proses penyelidikan," sambungnya.
Baca Juga : 2 Tahun Beraksi di 13 TKP Rumah Ibadah, Pelaku Curanmor di Tanah Datar Akhirnya Tertangkap
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News