Usai Peresmian Rumah Restorative Justice, Genius Umar Kumpulkan Para Tokoh

Usai Peresmian Rumah Restorative Justice, Genius Umar Kumpulkan Para Tokoh

Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Wali Kota Pariaman Genius Umar mengadakan pertemuan mendadak dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (16/11/2022).

Pertemuan ini menindaklanjuti peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung yang baru saja diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Yusron.

Diskusi tersebut membicarakan tentang keterlibatan tokoh adat dan niniak mamak yang ada di desa/kelurahan dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.

“Saya mau, semua permasalahan melawan hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di rumah RJ, sehingga semua perkara yang ada bisa terselesaikan dengan damai, tanpa melibatkan pemerintah daerah,” terang Genius.

Genius Umar yang juga Ketua Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman menginginkan, melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, keberadaan Rumah RJ bisa disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan Rumah RJ.

“Persoalan yang bisa didamaikan di Rumah RJ ini adalah tersangka yang melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum hanya sekali dan tidak berkali-kali, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Genius Umar Rang Kayo Rajo Gandam.

Genius berharap, sosialisasi keberadaan Rumah RJ ini bisa segera terealisasi melalui bantuan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama kepada masyarakat desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman.

Baca juga: Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman, Ini Harapan Wako Genius

Melalui Rumah RJ ini diharapkan bisa tercipta sebuah proses penegakan hukum yang berkeadilan restorative. Proses penyelesaian hukum cukup sampai tingkat penuntutan jaksa saja, dan tidak sampai ke pengadilan.  [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Wako Pariaman Yota Balad Serahkan 6 Proposal Pembangunan Infrastruktur ke Menteri PU
Wako Pariaman Yota Balad Serahkan 6 Proposal Pembangunan Infrastruktur ke Menteri PU
Yota Balad Serahkan Langsung Proposal Museum Tabuik kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Yota Balad Serahkan Langsung Proposal Museum Tabuik kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Edison TRD Kembali Pimpin KONI Kota Pariaman 2025-2029, Ini Harapan Wali Kota Yota Balad
Edison TRD Kembali Pimpin KONI Kota Pariaman 2025-2029, Ini Harapan Wali Kota Yota Balad
Lomba Permainan Tradisional akan Jadi Agenda Tahunan Pemko Pariaman
Lomba Permainan Tradisional akan Jadi Agenda Tahunan Pemko Pariaman
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Cindy Monica Peduli pada Korban di RSPA Delima, Wali Kota Yota Balad Sampaikan Terima Kasih
Cindy Monica Peduli pada Korban di RSPA Delima, Wali Kota Yota Balad Sampaikan Terima Kasih