Usai Peresmian Rumah Restorative Justice, Genius Umar Kumpulkan Para Tokoh

Usai Peresmian Rumah Restorative Justice, Genius Umar Kumpulkan Para Tokoh

Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Wali Kota Pariaman Genius Umar mengadakan pertemuan mendadak dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (16/11/2022).

Pertemuan ini menindaklanjuti peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung yang baru saja diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Yusron.

Diskusi tersebut membicarakan tentang keterlibatan tokoh adat dan niniak mamak yang ada di desa/kelurahan dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.

“Saya mau, semua permasalahan melawan hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di rumah RJ, sehingga semua perkara yang ada bisa terselesaikan dengan damai, tanpa melibatkan pemerintah daerah,” terang Genius.

Genius Umar yang juga Ketua Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman menginginkan, melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, keberadaan Rumah RJ bisa disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan Rumah RJ.

“Persoalan yang bisa didamaikan di Rumah RJ ini adalah tersangka yang melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum hanya sekali dan tidak berkali-kali, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Genius Umar Rang Kayo Rajo Gandam.

Genius berharap, sosialisasi keberadaan Rumah RJ ini bisa segera terealisasi melalui bantuan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama kepada masyarakat desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman.

Baca juga: Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman, Ini Harapan Wako Genius

Melalui Rumah RJ ini diharapkan bisa tercipta sebuah proses penegakan hukum yang berkeadilan restorative. Proses penyelesaian hukum cukup sampai tingkat penuntutan jaksa saja, dan tidak sampai ke pengadilan.  [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Sekda Yota Balad Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Punggung Lading
Sekda Yota Balad Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Punggung Lading
Apel Pasca-libur Lebaran, Sekda Yota Balad Ajak Pegawai Ciptakan Suasana Kantor yang Nyaman
Apel Pasca-libur Lebaran, Sekda Yota Balad Ajak Pegawai Ciptakan Suasana Kantor yang Nyaman
Puluhan Ribu Pengunjung Padati Pantai Pariaman, Pemko Kumpulkan PAD Rp215 Juta lebih
Puluhan Ribu Pengunjung Padati Pantai Pariaman, Pemko Kumpulkan PAD Rp215 Juta lebih
Sekda dan Kapolres Pariaman Apresiasi Petugas Lapangan Pos Pengamanan Lebaran
Sekda dan Kapolres Pariaman Apresiasi Petugas Lapangan Pos Pengamanan Lebaran