Padang, Padangkita.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Sumatra Barat (Sumbar) Desniarti mengungkapkan, jumlah bagan jaring angkat yang menggunakan jala rapat di Danau Singkarak, kembali meningkat.
Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan itu.
Ujung-ujungnya, tentu akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional, karena hasil tangkapannya semakin merosot.
Dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang diadakan oleh DKI, Desniarti juga merinci peningkatan jumah bagan jarring angkat tersebut
“Jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban, 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit,” ungkap Desniarti dalam rapat koordinasi di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11/2022).
Namun, lanjut dia, dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, sehingga ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat yang kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Namun, mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera," kata Desniarti.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang memimpin rapat koordniasi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencarian pada ikan bilih. Oleh sebab itu, Mahyeldi, juga meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal, atau dibiayai investor yang dikelola warga lokal.
“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu, data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi ke depan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” ujar Mahyeldi.
Baca juga: 5 Fakta Tentang Ikan Bilih, Bukan Dubilih yang “Diselamatkan” hingga ke Danau Toba
Ia juga meminta agar wali nagari Salingka Danau Singkarak menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada Perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” kata Gubernur Mahyeldi.
Selain penertiban, Mahyeldi juga menilai bahwa komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, Mahyeldi berharap dukungan dari semua pihak terkait.
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi menjadi perhatian bersama. Ia meminta dilakukan upaya serius untuk meminimalisasi pembuangan sampah ke Batang Lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.
Baca juga: Populasi Ikan Bilih di Danau Singkarak Terus Menurun, Perekonomian Warga Merosot
Hadir dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak, Forkopimda Provinsi Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok dan Tanah Datar, pengawas Dinas Kelautan serta penggiat lingkungan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News