Padang, Padangkita.com - Empat orang warga kota Padang yang merupakan pengelola kafe, kos-kosan dan seorang PKL, terpaksa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Senin (14/11/2022).
Keempatnya mengikuti sidang secara virtual dengan dipimpin langsung Hakim tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, keempat warga ini ini disidang karena mengabaikan teguran yang telah diberikan Satpol PP Padang.
"Terpaksa ke empat orang tersebut kita tipiring oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Sebelumnya, telah kita lakukan tindakan persuasif, namun mereka masih juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, empat warga yang menjalani sidang tersebut adalah M, perempuan 29 Tahun dan G, laki-laki 40 tahun, merupakan pengelola kafe.
"Keduanya telah melanggar Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan dijatuhi denda Rp400.000," ujarnya.
Berikutnya adalah Y, laki-laki 49 tahun, merupakan pemilik kos-kosan, melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) dan didenda Rp500.000.
"Lalu ada RW, Perempuan 56 perempuan, merupakan PKL, terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang dan dijatuhi denda Rp100.000," sambungnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya sembilan orang yang harus menjalani persidangan hari ini, namun yang bisa hadir hanya empat orang.
Baca Juga : Dua PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring, Akui Kesalahan dan Bersedia Bayar Denda
"Lima orang lagi mangkir dari panggilan, yakni empat orang PKL dan satu pemilik kafe. Kita akan coba lagi lakukan pemanggilan untuk sidang," sambung Rio. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News