Padang, Padangkita.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) telah menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap 13 kasus kejahatan bidang kehutanan sepanjang tahun 2022 (Januari-November).
Kejatahan bidang kehutanan tersebut meliputi pelanggaran terhadap kawasan konservasi dan kejahatan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
Melalui media sosial resminya di instagram, BKSDA menjelaskan, beberapa bentuk tindak pidana itu antara lain perambahan kawasan konservasi, dan membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kemudian, memiliki dan memperniagakan satwa liar dilindungi maupun bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, serta mengubah keutuhan kawasan konversi Suaka Margasatwa.
Dari 13 kasus kasus tersebut, 7 di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan. BKSDA merinci, 7 kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Kasus memperniagakan bagian-bagian satwa yang dilindungi, dengan terdakwa sebanyak 2 orang yang bernama Pahman Bin Said, dan Darmendra. Mereka masing-masing dijatuhi vonis 7 bulan dan 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta sesuai nomor perkara 156/Pid.B/LH/2021/PN Psb.
- Kasus membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Terdakwanya bernama Demi Bakri alias Idem bin Buyung yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus/LH/2022/PN Lbs.
- Kasus mengubah keutuhan kawasan konversi Suaka Margasatwa di Jorong Banio Baririk, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, menjadi Jalan Usaha Tani di Alam Bumi Pagadih. Terdakwa bernama Aliwar, oknum wali nagari yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara, sesuai nomor perkara 7/Pid.B/LH/2022/PN Bkt.
- Kasus memperniagakan satwa liar dilindungi secara ilegal berupa 472 ekor kura-kura moncong babi (Caretttochelys Insculpa), dan 6 ekor kura-kura kaki Gajah (Manouria Emys). Terdakwanya bernama Muhammad Iqbal Hasandi yang divonis penjara 1 tahun 9 bulan, serta denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 41/Pid.B/LH/2022/PN Pyh.
- Kasus memperniagakan satwa liar dilindungi secara ilegal dalam keadaan hidup, yaitu 3 ekor satwa jenis kukang. Terdakwa bernama Rahmatsyah panggilan Rahmat divonis penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 61/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
- Kasus melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, terdakwanya Apri Yanto yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 1 bulan penjara sesuai nomor perkara 99/Pid.B/LH/2022/PIN Kbr.
- Kasus melakukan dan turut serta melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Terdakwa bernama Jufri divonis 1 tahun penjara, dan terdakwa Syafrial divonis 8 bulan penjara serta denda masing-masing Rp1 juta subsider 2 bulan penjara, sesuai nomor perkara 77/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
Terdapat satu kasus dengan modus membawa satwa liar dilindungi jenis burung beo mentawai (Gracula religiosa) sebanyak 3 ekor. Burung tersebut ditemukan di atas Kapal KM Ambu Ambu.
Baca juga: Ada Pembangunan Jalan dan Kebun Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman
“Tersangkanya tidak ditemukan, dan barang buktinya ditinggalkan begitu saja sebelum penyergapan oleh petugas BKSDA Sumbar,” demikian BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022). [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News