Jakarta,Padangkita.com - Korlantas Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini karena adanya sejumlah kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dilansir dari halaman resmi Polri, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” sambungnya.
Sebelumnya, Polri juga telah mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan untuk memakasimalkan ETLE Mobile.
"Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar." terangnya.
Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Untuk saat ini tilang elektronik sudah diterapkan di 26 Polda dengan 286 titik lokasi dan sejumlah titik di jalan tol.
Penerapan tilang elektronik ini diklaim cukup efektif menekan angka kecelakaan.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, khususnya tentang ETLE telah disediakan beberapa posko Gakkum ETLE yang tersebar di sejumlah Polda di Indonesia.
Baca Juga : Seratusan Pengendara di Padang Ditindak lewat ETLE, Siap-siap Surat Tilang Datang ke Rumah
Berikut Daftar Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik diantaranya; Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur.
Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Riau, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Sumatra Barat, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatra Selatan dan Polda Sumatra Utara. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News