Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 

Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 

Ilustrasi Cukai Rokok [Foto : Pajakku.com]

Jakarta, Padangkita.com - Mulai tahun depan dan 2024, harga rokok dipastikan mengalami kenaikan.

Hal tersebut karena pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.

Kenaikan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, Ia juga diminta Presiden agar kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

"Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan." terangnya.

"Kita juga putuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penetapan CHT, adalah tenaga kerja pertanian, industri rokok hingga target penurunan perokok.

"Kita juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024." jelasnya.

Pertimbangan selanjutnya, yakni konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, angka tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga : Gegara Rokok Ilegal, Walau Cukai Naik Kran Penerimaan Negara Bocor Besar 

“Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, meningkatnya harga rokok membuat keterjangkauan atau affordability juga semakin menurun, "pungkasnya. [hdp]

 

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Gegara Rokok Ilegal, Walau Cukai Naik Kran Penerimaan Negara Bocor Besar 
Gegara Rokok Ilegal, Walau Cukai Naik Kran Penerimaan Negara Bocor Besar