Dua Narapidana di Agam Jalani Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Dua Narapidana di Agam Jalani Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Rutan Kelas IIB Maninjau [Foto : IST]

Agam, Padangkita.com - Dua orang narapidana keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Plt Kepala Rutan Maninjau Elfiandi menyebutkan keduanya menjalani program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat.

"Keduanya keluar dari rutan kemarin, dan langsung kita serahkan pada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi untuk selanjutnya mengikuti program bimbingan," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua narapidana  tersebut sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian.

"Keduanya adalah Sutrisno yang akan menjalani program asimilasi rumah dan Putra Dedi Muhammad menjalani program pembebasan bersyarat," sambungnya.

Elfiandi menyebutkan kedua narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat hak integrasi sehingga berhak mengikuti program bimbingan di Bapas Bukittinggi.

Ia menjelaskan, pemberian program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat kepada kedua narapidana itu merupakan hak intergasi yang diperoleh WBP.

"Ini sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan," terangnya.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan pengeluaran, narapidana tersebut telah diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi selaku Bapas yang akan mengawasi mereka selama menjalani program bimbingan di Bapas.

“Tetap patuhi aturan dan jangan melanggar hukum lagi. Kemudian lakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa,” jelasnya.

Elfiandi berharap para narapidana ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga : 17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau, Agam Dapat Remisi Lebaran 2021

“Yang penting selalu mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi kesalahannya,” katanya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Ribuan Peserta Berebut 266 Formasi CPNS Kemenkumham Sumbar
Ribuan Peserta Berebut 266 Formasi CPNS Kemenkumham Sumbar
4.185 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi HUT ke-79 RI, 53 Orang Langsung Bebas
4.185 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi HUT ke-79 RI, 53 Orang Langsung Bebas
Lapas Padang Raih Prestasi Gemilang: Dapur Higienis Pertama di Sumatra Barat!
Lapas Padang Raih Prestasi Gemilang: Dapur Higienis Pertama di Sumatra Barat!
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau