Ketua SC Musprov Kadin Sumbar: Silakan Ajukan Somasi Jika Keberatan dengan Hasil Musprov

Ketua SC Musprov Kadin Sumbar: Silakan Ajukan Somasi Jika Keberatan dengan Hasil Musprov

Sam Salam (dari kanan) didampingi Anggota SC Musprov Kadin Sumbar Yogan Askan saat dijumpai di Padang, Rabu (19/9/2022). [Foto: Isran/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Ketua Steering Committee (SC) Musprov, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat (Sumbar), Sam Salam angkat bicara perihal adanya suara penolakan dengan hasil Musprov Kadin Sumbar yang dimenangkan Buchari Bachter.

Secara tegas dia mempersilahkan kepada pihak yang keberatan dengan hasil Musprov, mengajukan somasi kepada SC maupun Kadin Indonesia, atas terpilihnya Buchari Bachter untuk memimpin organisasi Kadin Sumbar periode 2022-2027.

"Kalau ada orang yang merasa dirugikan, jangan ragu layangkan somasi Ke SC dan Kadin Indonesia. Kalau tidak puas atas penjelasan dari somasi maupun tidak ada jawaban, silakan menggugat," tegas Sam Salam didampingi Anggota SC Musprov Kadin Sumbar Yogan Askan di Padang, Rabu (19/9/2022).

Sam Salam menyampaikan, langkah melayangkan somasi tersebut, sifatnya mempertanyakan permasalahan yang dipertentangkan menurut pendapat mereka. Dengan langkah itu, nanti SC Musprov maupun Kadin Indonesia menjawab secara gamblang terkait masalah tersebut.

"Somasi itu memperjuangkan hak mereka, jangan dianggap berlawanan pula jika ada ada pihak yang melayangkan somasi. Hal ini wajar dalam sebuah organisasi," tuturnya.

Pada dasarnya sebut Sam Salam, pelaksanaan Musprov Kadin berjalan dengan sukses. Hal ini ditandai dengan format persyaratan dalam Musprov disetujui semua peserta yang hadir, hingga di ujung acara Kadin Indonesia telah menyerahkan bendera pataka kepada ketua terpilih.

Bahkan dalam tahapan dua langkah verifikasi penetapan Calon Ketua Kadin Sumbar, baik asistensi dari Kadin Indonesia maupun verifikasi yang dilakukan SC Musprov, juga tidak ada yang keberatan saat itu.

Padahal sebut Sam Salam, saat melakukan verifikasi sebelum duduk pimpinan sidang, dua calon memenuhi syarat sesuai dengan data yang SC Musprov terima dan juga merujuk daripada surat Kadin Indonesia. Saat kita bacakan dua nama calon itupun, tidak ada sanggahan pada saat Musprov.

"Kalau Musprov tidak sukses pada saat itu, pasti banyak pihak yang melakukan somasi terkait persyaratan calon ketua. Sebagai contoh, ada suara voters yang abstain, hal ini karena ada voters yang bermasalah dan itu dikabulkan," ungkapnya.

Sebelumnya, sesepuh Kamar Dagang dan Industri Sumatera Barat (Kadin Sumbar), Zirma Junedi menilai terpilihnya Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 - 2027 faktanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART.)

"Yang coba saya tangkap, kemarin, dalam sebuah obrolan, iya KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya, tidak sesuai peraturan," kata Zirma.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Teka-teki Kenapa Prabowo Mau Jadi ‘Anak Buah’ Jokowi Terjawab? Ini Penjelasan Sesepuh Gerindra Sumbar
Teka-teki Kenapa Prabowo Mau Jadi ‘Anak Buah’ Jokowi Terjawab? Ini Penjelasan Sesepuh Gerindra Sumbar
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Wali Kota dan Wawako Padang Hadiri Halalbihalal IKTKT, Dukungan untuk Program Unggulan Menguat
Wali Kota dan Wawako Padang Hadiri Halalbihalal IKTKT, Dukungan untuk Program Unggulan Menguat
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light
Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light
Ponpes Taruna Rabbani di Kabupaten Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Ponpes Taruna Rabbani di Kabupaten Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik