Ketua SC Musprov Kadin Sumbar: Silakan Ajukan Somasi Jika Keberatan dengan Hasil Musprov

Ketua SC Musprov Kadin Sumbar: Silakan Ajukan Somasi Jika Keberatan dengan Hasil Musprov

Sam Salam (dari kanan) didampingi Anggota SC Musprov Kadin Sumbar Yogan Askan saat dijumpai di Padang, Rabu (19/9/2022). [Foto: Isran/Padangkita.com]

Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Sumbar era Basril Djabar ini mengatakan, seharusnya sesuai AD ART, calon ketua Kadin yang bertanding minimal sudah mengantongi KTA berturut-turut selama tiga tahun.

"Data yang kami baca, KTA Buchari dibayar pada bulan dan tahun yang sama. Berturut-turut tiga tahun tidak terpenuhi. Sejauh pengetahuan saya itu tidak sesuai AD ART," ungkapnya.

Selain, Pria yang juga pernah menduduki Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konstruksi Kadin Sumbar itu melihat perlunya perhatian dari seluruh anggota Kadin kota/kabupaten terkait pemilihan Ketua Kadin Sumbar ini, perlu juga dipertanyakan, siapa yang mengijinkan bertanding.

Dalam wawancara itu, Zirma berharap adanya kondisi ini tidak membuat perpecahan atau perselisihan, tapi bisa membuat organisasi ini lebih cermat lagi ke depannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Save Kadin Sumbar) menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 - 2027. Buchari Bachter terpilih dalam Musprov ke-VII Kadin Sumbar pada 26 September lalu, di Hotel Basko Padang.

Dalam keterangannya jumpa Pers beberapa waktu lalu Ketua Tim Save Kadin Sumbar Masrizal Mamak mengatakan, pihaknya juga memohon kepada Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih.

Hasil penelusuran, Buchari Bachter yang memiliki Kartu Tanda Anggota-B (KTA-B) yang tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut, tetapi diterbitkan dan dibayar sekaligus pada tahun 2022.

Hal itu dibuktikan KTA-B Buchari Bachter dengan PT Maidah Rekajasa nomor KTA 10301-14000022, untuk tahun 2020 dibayar pada 20 Juli 2022, untuk tahun 2021 dibayar pada 28 Juli 2022 dan untuk tahun 2022 dibayar pada 29 Juli 2022.

"Dengan riwayat pembayaran KTA-B itu, maka Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota pada 2020 dan 2021. Artinya keanggotaan Kadin Buchari Bachter tidak aktif selama 3 tahun berturut-turut," katanya saat jumpa pers di Padang, Minggu kemarin.

Masrizal Mamak menambahkan, fakta tersebut membuktikan bahwa Buchari Bachter melakukan pelanggaran fatal.

"Yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi Kadin serta mengingkari Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai," ujarnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran Buchari Bachter yakni melanggar Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon Ketua Umum yang juga menjadi Ketua Formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tahun) berturut-turut sampai tahun berjalannya perusahaan harus terdaftar sebagai Anggota KADIN dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN dan berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau Asosiasi/Himpunan.

Kemudian, melanggar Peraturan Organisasi nomor 58/2018 pasal 13 ayat 3 yaitu perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa KADIN yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA B KADIN.

Selanjutnya, melanggar Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar poin 8 yang ditandatangani Buchari Bachter di atas materai 10.000 yaitu tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur.

Selain menolak Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih, Tim Save Kadin Sumbar juga menuntut Buchari Bachter karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid.

"Terakhir, kita memohon kepada Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid untuk menunjuk pejabat sementara Ketum Kadin Sumbar untuk melakukan/melanjutkan Musprov," pungkasnya.

Terpisah, Ketum Kadin Sumbar terpilih Buchari Bachter menjawab santai tuntutan tersebut.

Baca Juga: Teka-teki Kenapa Prabowo Mau Jadi ‘Anak Buah’ Jokowi Terjawab? Ini Penjelasan Sesepuh Gerindra Sumbar

"Tidak apa-apa, itu hak beliau dan timnya. Pesan Ketum Kadin Indonesia bertanding untuk bersanding," kata Buchari Bachter singkat via ponsel kepada media. [isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Teka-teki Kenapa Prabowo Mau Jadi ‘Anak Buah’ Jokowi Terjawab? Ini Penjelasan Sesepuh Gerindra Sumbar
Teka-teki Kenapa Prabowo Mau Jadi ‘Anak Buah’ Jokowi Terjawab? Ini Penjelasan Sesepuh Gerindra Sumbar
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Liburan Lebaran, Homestay di Tanah Datar Banjir Pengunjung
Liburan Lebaran, Homestay di Tanah Datar Banjir Pengunjung