Jakarta, Padangkita.com - Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, jenderal bintang dua ini diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 kilogram sabu-sabu.
“Keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan penjual sabu berinisial HE pada 10 Oktober 2022. Dari tangan HE disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Dari sinilah pintu masuk terungkapnya kasus kakap tersebut.
Saat dikembangkan, kasus ini menyasar pelaku lain berinisial HR dan juga salah satu anggota Polres Jakarta Barat berinisial AD. Dari pengakuan AD, dia mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok.
Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, yakni Dody Prawiranegara.
“Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu,” ungkap Mukti.
Nah, dari AKBP D inilah baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus ini sebagai pengendali. Hasil penyelidikan mendapatkan hasil jika dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita aparat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy.
Baca Juga: Irjen Teddy dan AKBP Dody: Sama Dapat Penghargaan Kini Sama Terjerat Kasus Narkoba
“Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” ujar Sigit. [*/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News