Polda Sumbar Tangkap Direktur Perusahaan Pupuk Asal Jatim, Ini Modus Kejahatannya

Polda Sumbar Tangkap Direktur Perusahaan Pupuk Asal Jatim, Ini Modus Kejahatannya

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar. [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang direktur perusahaan pupuk asal Gresik Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan pupuk jenis NPK yang tidak sesuai dengan merek atau label di kemasan.

Dalam kasus ini, Polda Sumbar juga menyita lebih dari 13 ton pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang ditemukan dari sejumlah gudang di Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto menyebutkan, tersangka berinisial ABR alias CM, 55 tahun, Direktur CV. ATM Gresik-Indonesia, yang beralamat di Jalan Nangka RT. 001 RW. 006, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik, Jawa Timur (Jatim).

“Pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diperdagangkan tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat di wilayah Sumbar. Ini melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan, pupuk NPK merek Nt. PHOSKA awalnya ditemukan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar di kios pupuk TMS di Pasar Gadang, Nagari Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Dari kios ini, polisi menyita 13 ton pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia.

Kemudian, pada Rabu, 17 Agustus 2022 temukan lagi sebanyak 0,5 ton pupuk yang sama di gudang PT. STM, di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Tak sampai di situ, tim Ditreskrimsus juga menemukan pupuk tersebut sebanyak 10 karung di sebuah gudang di Jorong Pasar, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

“Tersangka mengakui bahwa dia sengaja mengurangi bahan baku N (Nitrogen), P2O5 (Phosphat), K2O (Kalium) untuk mendapatkan keuntungan,” kata Dwi Sulistyawan.

Dirreskrimsus Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, semestinya tersangka menjual pupuk sesuai standar kadar unsur dalam pupuk, sebagaimana juga tertera di label atau kemasan.

Pada label pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik–Indonesia tersebut tertulis nilai kandungan dari Nitrogen +15%, Phosphat +15% dan Kalium +15%.

“Namun, setelah dilakukan uji sampel (pupuk) secara laboratoris di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/Baristand) di Medan ditemukan kandungan unsurnya berbeda,”  kata Adip.

Di mana berdasarkan hasil uji labor terhadap sampel pupuk ditemukan bahwa nilai kandungan Nitrogen 0,13%, Phosphat 0,14% dan Kalium 0,13%.

“Tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku untuk mendapatkan keuntungan. Jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi,” jelas Adip.

Ia menambahkan, pupuk tersebut telah didistribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sejak awal tahun 2021. Setiap bulannya, pupuk dikirim sebanyak lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp120.000 - Rp150.000 per karung dengan ukuran 50 kg.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujar Adip.

Selain pupuk, Polda Sumbar juga menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen, bukti transaksi dan uang tunai sebesar Rp13.200.000.

Baca juga: Disebut Sebagai Polisi Terkaya di Indonesia, Ini Kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” jelas Kombes Pol Adip Rojikan. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Sumbar Ditindak Selama Operasi Patuh Singgalang 2024
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Sumbar Ditindak Selama Operasi Patuh Singgalang 2024