Padang, Padangkita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah mengungkap 201 kasus kejahatan atau pidana sepanjang Januari – Agustus 2022. Dari kasus sebanyak itu, 239 pelaku ditangkap dan diproses hukum.
“Sejak Januari sampai Agustus 2022 jumlah kasus yang kami tangani sebanyak 201 perkara. Pelaku yang ditangkap sebesar 239 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (19/9/2022).
Dedy menjelaskan, 239 pelaku kejahatan itu telah diproses secara pidana, sebagian sudah diputus bersalah pengadilan, dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan.
Menurut Kompol Dedy, dari 201 kasus yang diungkap, kasus paling banyak atau yang mendominasi tindak pidana pencurian, yakni sekitar 60 persen dari jumlah total kasus.
“Perkara yang mendominasi seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian disertai kekerasan. Sisanya adalah kasus asusila, cabul, serta tindak pidana lain,” kata Kompol Dedy.
Baca juga: Dua Pekan Operasi Sikat Singgalang, Polisi Bekuk 62 Tersangka
Melihat dari data pengungkapan kasus tersebut, Kompol Dedy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang-barang berharga, terutama smartphone dan sepeda motor yang sering menjadi incaran pencuri pelaku kejahatan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News