Polres Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 56 Jeriken Bio Solar Diamankan

Polres Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 56 Jeriken Bio Solar Diamankan

Polisi menangkap 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama 56 jeriken berisi bio solar di atas Daihatsu Gran Max. [Foto: Humas Polres Pasbar]

Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial NF, 39 tahun dan SR, 27 tahun. Keduanya warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar.

Para tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasbar di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (8/9/2022) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan adanya laporan polisi.

“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar M. Aries.

Di lokasi, yakni di Muara Talang, polisi mendapati sebuah kendaraan minibus Daihatsu Gran Max warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM. Di atas mobil itu, terdapat puluhan jeriken yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditutupi dengan terpal warna oranye.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM jenis bio solar,” jelasnya.

Setelah diperiksa dan dihitung, lanjut M. Aries, terdapat 56 jeriken berisi BBM jenis bio solar di atas Daihatsu Gran Max tersebut.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mengisi bio solar di salah satu SPBU yang berada di Pasbar. BBM bersubsidi ini rencananya akan dijual lagi ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan atau meniagakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi, maka kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001,” ujar M. Aries.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim,” kata M. Aries. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Mulai Desember 2025 Diterapkan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi di Sumbar, Ini Aturannya
Mulai Desember 2025 Diterapkan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi di Sumbar, Ini Aturannya
Usulan Gubernur Mahyeldi Dikabulkan, BPH Migas Tambah Kuota Bio Solar 70 Ribu KL untuk Sumbar
Usulan Gubernur Mahyeldi Dikabulkan, BPH Migas Tambah Kuota Bio Solar 70 Ribu KL untuk Sumbar
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat