Pulau Punjung, Padangkita.com - Aswat, mantan Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya memutuskan menyerahkan seekor owa jenis siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Siamang itu telah hampir 5 tahun dipelihara di rumahnya, di Jorong Teratak.
Siamang dengan jenis kelamin betina tersebut diserahkan, setelah BKSDA sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan satwa liar khususnya UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK No.106 tahun 2018.
Kepada petugas BKSDA, Aswat mengaku tidak mengetahui peraturan perundang-undangan tentang satwa liar yang dilindungi. Siamang tersebut, kata dia, adalah hadiah dari temannya untuk dipelihara serta buat teman bermain putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Informasi keberadaan satwa siamang yang bernama Latin Symphalangus syndactylus di rumah Aswat tersebut diketahui melalui petugas UPTD KPHP Dharmasraya.
Selanjutnya petugas WRU SKW 3 menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan agar menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut.
Namun pada waktu itu, putri Aswat belum bersedia menyerahkan dan berjanji akan menyerahkan beberapa hari kemudian. Berkat komunikasi dan sosialisasi yang intens dari petugas WRU SKW III, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) satwa liar dilindungi undang-undang tersebut diserahkan ke BKSDA Sumbar melalui Seksi Konservasi Wilayah III.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Satwa Liar Dilindungi Bokkoi di TWA Saibi Sarabua Mentawai
Saat ini, satwa siamang tersebut untuk sementara dititip rawat di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi, Kota Sawahlunto. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News