Padang, Padangkita.com – Polres Padang Panjang menangkap seorang pria pelaku judi togel online di sebuah warung di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menyebutkan, pelaku tersebut berinisial NS, 67 tahun, seorang pensiunan PT Caltex Pacific Indonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) Penangkapan pelaku pada Selasa (30/8/2022) pukul 21.15 WIB, atas informasi dari masyarakat.
Sebelumnya ada warga yang memberikan informasi yang kemudian diselidiki anggota Polres ke lokasi. Ternyata, di warung tersebut anggota intel Polres Padang Panjang menemukan pelaku NS.
Polisi pun langsung memeriksa ponsel NS. Dari hanphone jenis Oppo A 55 warna hitam milik NS, polisi menemukan akun judi togel online, lengkap dengan transaksi hari itu, sebanyak Rp200 ribu.
Tak dapat mengelak, NS pun mengakui aktivitas judi online yang dilakukannya. Kemudian, NS dibawa ke Mapolres Padang Panjang.
Kepada penyidik, NS mengakui sudah menjual togel secara online sejak tahun 2015 silam.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Istiklal.
Baca juga: Selama Agutus Ini, Polres Bukittinggi telah Sikat 23 Pelaku Perjudian
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News