Padang, Padangkita.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Syarifuddin menyampaikan kuliah umum dengan tema ‘Modernisasi Peradilan Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu Secara Elektronik’, di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Kamis (1/9/2022).
Dalam paparannya, ia mengungkap bahwa pandemi Covid-19 telah menghambat aktivitas hampir seluruh lini kehidupan di dunia, termasuk mempengaruhi para pencari keadilan di Indonesia.
Ketakutan untuk bertemu tatap muka dan sulitnya diadakan proses peradilan seperti pidana, menjadi perhatian urgensi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan modernisasi yang memungkinkan peradilan dilakukan secara jarak jauh melalui teleconference.
Menurut Prof. Syarifuddin, modernisasi peradilan tersebut sesuai dengan visi MA yang ingin mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
“Agung dimaknai sebagai peradilan modern berbasis IT. Mengubah dari yang konvensional ke modern,” ujarnya.
Dalam realisasinya, lanjut dia, MA diperkenankan membuat peraturan baru untuk mengisi kekosongan atau mengatur hal-hal yang belum jelas diatur perundang-undangan. Hal ini terkait dengan pergeseran definisi ruang peradilan dari bentuk konvensional menjadi ruang virtual yang di-support oleh teknologi.
“Peraturan perundang-undagan (UU), membutuhkan waktu lama untuk dapat disetujui sampai dapat diimplementasikan. Kondisi ini menyulitkan para pencari keadilan di masa pandemi Covid-19. Sehingga, SE Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020, menginstruksikan MA untuk melakukan persidangan secara elektronik, yang kemudian dikembangkan menjadi sistem terpadu yang berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lain di Indonesia,” tuturnya.
Sistem terpadu tersebut telah di-launching dalam bentuk aplikasi e-Berpadu, yang diimplementasikan di 7 wilayah hukum satuan kerja percontohan. Sumbar sendiri, kata Prof. Syarifuddin, menawarkan diri sebagai salah satu penyelenggara pilot project, dan menjadi provinsi yang pertama menggunakannya.
Modernisasi ini, lanjut dia, bermanfaat pada beberapa hal utama. Proses perkara jauh lebih cepat karena tidak memerlukan waktu lama untuk menerima berkas-berkas perkara.
“Berkas perkara dapat dikirim secara daring tanpa pengiriman manual. Hal tersebut juga mendukung pengurangan pemakaian kertas di lingkungan institusi peradilan,” jelas Prof. Syarifuddin.
Selain itu, sebagai sistem yang berbasis teknologi e-Berpadu akan mampu memangkas birokrasi dalam penegakan hukum, sehingga dapat berjalan dengan efisien.
Ini akan memudahkan dalam sejumlah urusan, seperti permohonan izin persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan pinjam pakai barang bukti hingga permohonan izin besuk.
Kuliah umum ini, selain menyasar mahasiswa Fakultas Hukum, juga dihadiri oleh Rektor Unand Prof. Yuliandri dan jajaran, Senat Akademik Unand dan Wakil Majelis Wali Amanat.
Hadri pula ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Negara, dan ketua Pengadilan Negeri se-Sumbar.
Pada kesempatan itu, Rektor Unand Prof Yuliandri juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena sudah memberikan izin kepada Unand untuk akses langsung Pustaka Mahkamah Agung.
Baca juga: Jadi Kampus Favorit di Pulau Sumatra, Unand Terima 239 Mahasiswa PMM
“Sehingga mahasiswa dan seluruh civitas academica dapat membaca buku-buku dan jurnal koleksi langsung secara online,” kata Prof. Yuliandri. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News