Lubuk Basung, Padangkita.com – Sebanyak empat ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8/2022).
Kukang tersebut merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa sebanyak 3 ekor, dan 1 ekor lainnya diserahkan oleh warga Lubuk Basung, Agam
Pelepasan satwa tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8/2022). Pelepasan satwa berstatus Appendix I ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Satreskrim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Sebelum dilepaskan, satwa sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, dan dinyatakan sehat.
Tiga ekor kukang yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS, 50 tahun, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
RS sendiri ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (9/4/2022) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa 3 ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbat untuk kemudian dikembalikan ke habitatnya.
Sementara itu, 1 ekor kukang lainnya diserhakn oleh warga bernama Ismalini, 50 tahun, warga Lubuk Basung kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada hari Jumat (12/08/2022).
Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, menyampaikan dengan pelepasan 4 ekor kukang ini, telah membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.
"BKSDA menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi," ungkap Ardi Andono dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya,” ulasnya.
Ia berharap tindakan Ismalini dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya.
Kukang atau dengan nama Latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-unadangan di Indonesia. Di dunia internasional, status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi ‘Appendix I’, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Di Indonesia, kukang dilindungi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018, yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Satwa Liar Dilindungi Bokkoi di TWA Saibi Sarabua Mentawai
“Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini,” ingat Ardi Andono. [*/pkt]