Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 115 sanksi tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar saat razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar).
Razia kali ini digelar di sekitar lokasi Depan Mako Polres Pasbar, Kawasan GOR Padang Tujuh dan sepanjang Jalur 32, Sabtu (13/8/2022) malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto dan Kepala Bagian (Kabag) Operasional, Kompol Iman Khalid Hari Mardono sebagai pengendali, melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, Satuan Samapta dan Satuan Intelkam.
"Selain melakukan patroli, kita juga melaksanakan razia kendaraan secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat," ujar AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Minggu (14/8/2022) sore.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam berlalu lintas serta mengantisipasi aksi balap liar yang semakin marak dilakukan oleh para generasi muda.
“Dari hasil kegiatan tersebut kita berhasil melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 115 set tilang,” jelasnya.
Untuk jenis pelanggaran yang ditemukan bermacam-macam, seperti tidak dapat menunjukkan SIM, STNK serta komponen kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 jo 77 (1), Pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) jo 106 (3) jo 48 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Sempat Pingsan dan Dirawat, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu-lintas demi keselamatan dalam berkendara," ujarnya. [rom/isr]