Sempat Pingsan dan Dirawat, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan

Sempat Pingsan dan Dirawat, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan

Budi Sujono alias BS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar digiring ke mobil tahanan. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berinisial BS, Jumat (12/8/2022).

Tersangka BS atau Budi Sujono adalah Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.

Budi Sujono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2022 lalu. Namun, usai pemeriksaan dan ketika akan ditahan di Rutan Mapolres, tiba-tiba tersangka jatuh pingsan. Dia pun dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.

“Pada saat ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022 lalu, tersangka dalam keadaan sehat. Namun saat akan dititipkan di Rutan Polres, tiba-tiba saja tersangka jatuh pingsan dan menjalani perawatan selama tujuh hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto.

Pasca-dirawat selama tujuh hari dan hari ini BS dinyatakan sehat oleh dokter, maka penyidik kejaksaan kembali memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya ditahan.

“Hari ini tersangka kita panggil untuk diperiksa dan selesai pukul 17.00 WIB tadi. Kemudian kita tahan di Rutan Polres Pasbar,” jelasnya.

Elianto menambahkan, penahanan terhadap tersangka Budi Sujono merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar. Anggaran pembanguna RSUD bersumber dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2018 - 2020 (multiyears) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000.

Baca juga: Ketua IDI yang Satu-satunya Dokter Spesialis Ortopedi di Pasbar jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari markup dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp20 miliar. Dan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam keterlibatan tersangka pada pembangunan RSUD Pasbar,” ungkap Elianto.

Sebelum ditahan, tersangka BS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, barulah kemudian tersangka diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasbar selama 20 hari ke depan.

“Dalam kasus ini tidak tutup kemungkinan masih ada tersangka baru dan saat ini masih terus kita dalami termasuk dugaan suap,” pungkasnya.

Baca juga: 2 Mantan Direktur RSUD Pasbar Ditahan, Satu Tersangka Pingsan Usai Pemeriksaan

Sejauh ini, Kejari Pasbar telah menetapkan 7 tersangka, dan 6 di antaranya telah ditahan. Satu tersangka ditahan di Lapas Sukamiskin dalam kasus berbeda. [rom/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial
Progres Jalan Tol Padang – Sicincin Capai 58,76%, Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial
Tol Padang-Sicincin Tuntas Juli, 1 Mei Mahyeldi dan Menteri PUPR Bahas Rencana Kelanjutannya
Tol Padang-Sicincin Tuntas Juli, 1 Mei Mahyeldi dan Menteri PUPR Bahas Rencana Kelanjutannya
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter