2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Sijunjung, Begini Modusnya

2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Sijunjung, Begini Modusnya

Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022). [Foto: Humas Polres Sijunjung]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Polres Sijunjung menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi urea. Modusnya, pupuk bersubsidi yang semestinya untuk petani di Sijunjung djual ke luar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial E, 26 tahun sebagai sopir truk pengangkut pupuk dan S, 46 tahun, pemilik kios pupuk bersubsidi.

Penangkapan dua pelaku tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).

“Modusnya menjual pupuk bersubsidi di luar daerah, yaitu ke Kuantan Singingi (Rria) dan Muaro Paneh (Kabupaten Solok), dengan harga lebih tinggi. Padahal pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan panganan di masa resesi dan pandemi Covid-19,” ungkap Ikhwan.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus tentang adanya penumpukan pupuk bersubsidi urea. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sijunjung.

Saat melakukan patroli Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9912 KE bermuatan berat melaju kencang. Lalu truk itu diberhentikan petugas di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Ternyata di dalam truk terdapat 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT. Pupuk Indonesia yang akan diangkut ke luar Sijunjung tanpa dilengkapi dokumen. Kendaraan dan muatan pupuk itu langsung diamankan.

Besoknya, tim Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri ke kios pupuk Fuji Tani, di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur. Di sini, petugas mengamankan S, pemilik kios tersebut.

Dalam praktiknya, S menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi menjadi Rp112.500 per karung dan meraih keuntungan Rp47.500 per karung.

“Seharusnya pupuk itu didistribusikan kepada petani, tapi ditimbun, lalu dijual kepada yang lain. Dengan penangkapan ini, kami akan kembangkan. Jika ada agen lain yang berulah, kami akan tangkap mereka,” tegas Ikhwan.

Baca juga: 8 Ton Pupuk Bersubsidi Bukittinggi Diselundupkan ke Kebun Sawit Riau

Pelaku, kata Kapolres, telah melanggar UU No.2/2002 tentang Polri, UU Darurat No. 7/1955, Perpu No.8/1962, Perpres No.15/2011 tentang Perubahan Atas Perpres No. 77/2005, Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [*/pkt]

Baca Juga

Dikunjungi Mahyeldi, Warga di Daerah Pelosok Sumbar Ini Berharap Perbaikan Infrastruktur
Dikunjungi Mahyeldi, Warga di Daerah Pelosok Sumbar Ini Berharap Perbaikan Infrastruktur
Berharap Pembangunan Jalan, Masyarakat Latang Kompak Dukung Mahyeldi-Vasko jadi Pemimpin
Berharap Pembangunan Jalan, Masyarakat Latang Kompak Dukung Mahyeldi-Vasko jadi Pemimpin
Masyarakat Nagari Langki Harap Mahyeldi-Vasko Wujudkan Akses Internet
Masyarakat Nagari Langki Harap Mahyeldi-Vasko Wujudkan Akses Internet
Mahyeldi Siap Wujudkan Nagari Pulasan sebagai Ikon Pertanian Sijunjung
Mahyeldi Siap Wujudkan Nagari Pulasan sebagai Ikon Pertanian Sijunjung
Blank Spot Jaringan Internet di Solok Ambah, Mahyeldi-Vasko sudah Siapkan Solusi
Blank Spot Jaringan Internet di Solok Ambah, Mahyeldi-Vasko sudah Siapkan Solusi
Kenaikan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Tanah Datar, Petani Semakin Sejahtera
Kenaikan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Tanah Datar, Petani Semakin Sejahtera