Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pengamen, tiga "Pak Ogah", dan satu manusia silver dalam razia yang digelar, Jumat (22/7/2022) malam.
Mereka diamankan saat beraktivitas di di sejumlah kawasan di Jalan By Pass, Padang, seperti perempatan lampu merah Lubuk Begalung dan Balai Baru.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya sering melakukan penertiban terhadap para pelaku yang dianggap meresahkan pengguna jalan ini.
"Namun, masih ada juga yang melakukan aktivitas di setiap persimpangan jalan. Mereka main kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.
Mursalim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan harapan mereka tidak lagi beraktivitas di jalanan.
Menurutnya, kegiatan mereka itu diduga melanggar aturan yang ada. Selain itu, aktivitas mereka di jalanan beresiko bagi keselamatan jiwa mereka.
"Kegiatan di perempatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005," ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Dagangan di Trotoar, Sejumlah PKL Terima Surat Peringatan dari Satpol PP Padang
Enam orang yang terjaring tersebut didata di Markas Komando Satpol PP Padang untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Padang agar bisa dibina. [fru]