Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jumat (22/7/2022) siang.
Dua orang tersangka itu berinisial HAM, pihak ketiga yang merupakan penghubung perusahaan dengan pengambil kebijakan, dan NI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD.
“Kejaksaan hari ini kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kerugiannya mencapai Rp20 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).
Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp134 miliar lebih.
“Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD dan atas dasar itulah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisiknya,” ungkap Ginanjar.
Ia menambahkan, sebenarnya penyidik memanggil empat orang saksi yaitu, Pengguna Anggaran berinisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi berinisial MY, HAM dan NI. Namun yang hadir saat pemanggilan hanya dua orang yakni HAM dan NI.
“Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka HAM dan NI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasbar selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Ginanjar menyebutkan, kasus ini merupakan mega proyek sekaligus mega korupsi dengan kerugian negara terbesar selama Pasbar berdiri. Kasus ini, kata dia, juga yang terbesar yang pernah ditangani penyidik Kejari Pasbar.
“Dengan banyaknya perkara yang naik ke tahap penyidikan, kita imbau untuk tidak main-main lagi terhadap proyek apapun yang ada di Pasbar ini. Makanya untuk tidak sekali-kali mencoba tindakan yang merugikan negara,” ingat Ginanjar.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. [rom/pkt]