Arosuka, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polres Solok Arosuka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis biosolar.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, tersangka berinisial YL, pria 40 tahun, sopir.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.
"Tim Satreskrim Polres Solok lansung mengamankan satu unit mobil (truk) merek Toyota Dyna Rino BY 43 warna merah dengan nomor polisi BA 9930 HU yang bermuatan sepuluh jeriken minyak," jelas Rifki.
Selain itu, polisi juga mendapati tangki truk tersebut telah dimodifikasi dan berisi BBM bersubsidi jenis biosolar.
Baca Juga: 8 Jejak Harimau Sumatra Ditemukan di Gantung Ciri Solok, Warga Diminta Waspada
"Atas kejadian itu, lalu polisi lansung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Solok," ungkapnya. [fru]