Brebes, Padangkita.com – Kabar baik untuk pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pemanfaatan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol sebagai lokasi usaha.
Terbaru, dukungan secara resmi tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang diteken oleh sejumlah Menteri dan Kepala Daerah di TIP KM 260B-Pabrik Gula-Banjaratma, Jalan Tol Pejagan - Pemalang, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat (15/07/2022).
Mewakili Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan bahwa pemerintah berupaya mewujudkan kualitas pelayanan yang baik, khususnya di area-area TIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021.
“Jadi, TIP ini merupakan pemenuhan aspek kenyamanan pengguna ruas jalan tol yang sesuai standar,” jelas Hedy.
TIP saat ini tidak hanya sebagai tempat istirahat saja, tetapi juga sebagai sentra komersil dan ekonomi kreatif bagi produk lokal dan UMKM. Memiliki lokasi yang strategis, TIP bisa menjadi pemicu ekonomi di wilayahnya.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengapresiasi pemanfaatan TIP atau rest area sebagai sentra komersil UMKM karena jadi bentuk konkret pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.
“PP tersebut menyebutkan setiap TIP harus menyediakan minimal 30% dari total luas lahan komersil dan perbelanjaan serta tempat promosi strategis untuk Usaha Kecil dan Menengah,” jelasnya.
“Pemerintah ingin mengajak pelaku usaha UMKM untuk menawarkan produk unggulan daerah setempat. Pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat, sebagai oleh-oleh,” ujar Teten Masduki.
Selain itu, kata Teten, PP tersebut juga mengharuskan pengelola TIP untuk mematok harga sewa yang lebih murah untuk UMKM. Adapun biaya tersebut adalah paling banyak 30% dari harga sewa komersil.
Terkait itu, Hedy mengatakan bahwa porsi usaha UMKM di TIP seperti KM 260B Banjaratma justru sudah melampaui ketetapan minimal 30 persen, yaitu 72 persen.
Hedy mengakui ini merupakan instruksi darinya karena dilandasi dari besarnya minat pelaku usaha UMKM untuk berbisnis di TIP yang menyandang status Heritage ini. Status heritage diberikan karena TIP ini dibangun di atas sisa pabrik gula zaman Belanda yang dulu dikenal dengan Suikerfabriek Banjaratma.
“Saya menyadari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mungkin agak ngeluh-ngeluh sedikit. Karena dalam perjanjian PPJT, TIP ini sebenarnya sebagai sumber penghasilan tambahan,” pungkas Hedy.
Maka, MoU ini juga menjadi landasan bagi para pihak untuk mendukung implementasi regulasi terkait penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik. Dirjen Bina Marga berharap BUJT bisa memahami bahwa kebijakan pembangunan saat ini menjadikan jalan tol sebagai backbone perekonomian Indonesia.
“Jalan tol memberi manfaat konektivitas dengan mempersingkat waktu tempuh dan visitor centre,” tegas Hedy.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan mendukung pengembangan lini UMKM di infrastrtuktur publik karena sektor tersebut sebagai buffer dari gejolak ekonomi Indonesia.
Baca juga: Pemudik Lelah di Jalan Tol Bisa Istirahat Sambil Berfoto di Beberapa Rest Area Instagramable Ini
“UMKM itu paling resilient menghadapi krisis ekonomi. Saya kira ini model bisnis yang bagus ya,” terangnya. [*/pkt]