Bukittinggi, Padangkita.com - Polsek Bukittinggi memburu pelaku kasus dugaan penipuan hewan kurban di dua musala di Kota Bukittinggi.
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, pelaku berinisial AD, 36 tahun.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pengurus Musala Baitul Jannah, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Rita menuturkan, pengurus musala tersebut merasa ditipu oleh pelaku, sebab lima ekor sapi dan seekor kambing untuk kurban yang telah dipesan, tidak kunjung datang dibawa oleh pelaku.
Padahal, pengurus masjid telah menyetor uang senilai Rp100 juta kepada pelaku. Pengurus musala telah berusaha menghubungi pelaku, tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi.
"Sehingga masyarakat (peserta kurban) pun kecewa kecewa karena mereka sudah membayar. Satu orang saja membayar Rp2,8 juta. Totalnya di sana ada lima ekor sapi dan seekor kambing. Artinya, 36 orang masyarakat yang tergabung (kurban) di sana sudah melunasi," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa kasus dugaan penipuan hewan kurban dengan pelaku yang sama juga terjadi di Musala Al-Taufik di Koto Dalam, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
"Tapi mereka belum melapor. Di sana, mereka memesan dua ekor sapi kepada tauke yang sama. Jumlah peserta kurbannya 14 orang. Namun, mereka sampai saat ini belum bisa memotong hewan kurban," ungkapnya.
Baca Juga: Kota Wisata Jadi Bukittinggi Kota Bung Hatta Bakal Diresmikan Desember 2022
Atas kejadian itu, polisi pun memburu pelaku. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [fru]