Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumatra Barat (Sumbar), Arry Yuswandi menyebut, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Kalau lembaga kemanusiaan itu izinnya di pusat. Jadi, kita ngikut saja. Karena memang tidak ada proses izin di Dinsos Provinsi," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (6/7/2022).
Meski ACT memiliki cabang di Sumbar, lembaga itu tidak ada melaporkan keberadaannya ke Dinsos setempat. Dinsos Sumbar juga tidak ada melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga pengumpulan donasi publik itu.
Hal tersebut karena pihaknya tidak memiliki kewenangan. "(Wewenang) kita lebih kepada pelayanan (kepada masyarakat), seperti panti atau (penanganan) orang-orang yang memiliki masalah sosial," jelasnya.
"Kalau kelembagaan, kita tidak ada melakukan pengawasan kepada ACT atau lembaga lainnya. Itu wewenang pusat. Lembaga kemanusiaan izinnya kan di Kementerian Sosial. Kalau provinsi, tidak terkait dengan kita di Dinsos untuk perizinan," imbuh Arry.
Baca Juga: Menilik Rekam Jejak ACT di Sumbar, Dapat Tempat Istimewa Berbalas Penghargaan ‘Provinsi Dermawan’
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada Yayasan ACT. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan. [fru]