Painan, Padangkita.com - Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) wajibkan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dengan melalui masa karantina, di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto menyampaikan, proses karantina ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyakit kaki dan mulut (PMK) saat Hari Raya Idul Adha nanti.
"Ya, harus melalui karantina. Kalau tidak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan), tidak bisa dikeluarkan," ungkap Madrianto di Painan, Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui petugas kesehatan di Badan Penyuluh Kecamatan (BPK).
Ia mengatakan, masa karantina sesuai masa inkubasi penyebaran virus PMK. Inkubasinya terhitung selama 14 hari.
"Ya, kalau Idul Adha kita tanggal 9. Berarti terakhir mulai karantinya tanggal 23 Juni. Kalau sudah lewat tidak bisa," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya menghimbau para masyarakat dan pedagang mematuhi prosedur yang telah mereka terapkan.
Menurutnya, paya itu gunakan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus PMK yang telah mulai merebak di sejumlah daerah.
Baca Juga: Idul Adha di Depan Mata, Sumbar Canangkan Gerakan Vaksinasi PMK
"Kita minta kerjasama kita semua. Tidak hanya pedagang, juga pengurus masjid dan mushola. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah," ujarnya. [*/isr]