14 ASN dan 42 PPPK Tanah Datar Dilantik Bupati

14 ASN dan 42 PPPK Tanah Datar Dilantik Bupati

Bupati Eka menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang perwakilan. [Foto: Ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Bupati Tanah Datar melantik sebanyak 14 orang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan fungsional dan juga 42 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Tanah Datar, Eka Putra di aula Kantor Bupati di Pagaruyung, Selasa (28/6/2022).

Bupati mengatakan, ASN yang dilantik menduduki jabatan fungsional tersebar di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

"Sebanyak 3 orang ASN fungsional dokter pada RSUD DR. M. Ali Hanafiah Batusangkar, fungsional Perencana pada Baperlitbang 2 orang, fungsional Pekerja Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 3 orang serta 6 orang fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan 42 orang PPPK tersebar di SD dan SMP di Wilayah Kabupaten Tanah Datar," katanya.

Eka juga menyampaikan selamat kepada ASN ataupun PPPK yang dilantik dan berharap mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

"Pengangkatan Saudara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khusus bagi PPPK telah melalui serangkaian tes serta usulan persetujuan teknis ke BKN Regional sehingga ditetapkan sebagai PPPK," sampainya.

Diharapkan, PPPK yang dilantik untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih banyak orang lain saat ini masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun PPPK.

"ASN menjadi salah satu pekerjaan menjadi pilihan utama, sehingga persaingan menjadi sangat ketat. Beruntunglah Saudara yang telah diangkat ini dan dikontrak selama 5 tahun ke depan, karena itu terus tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika," katanya.

Ditegaskan dia lagi, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jika saudara berkeinginan untuk mutasi antar sekolah ataupun antar instansi, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta kepada Saudara untuk mengabdi dan bekerja di sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya," tegasnya.

Terakhir kepada ASN yang menjadi jabatan fungsional,ungkap Eka, pemerintah daerah mendukung adanya jabatan fungsional.

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Sampaikan Penjelasan 3 Ranperda

"Jabatan fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu kompetensi, kinerja, produktivitas, berintegritas, berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik harus lebih baik lagi ke depan," tutupnya. [djp/isr]

Baca Juga

Pj Wako Pariaman Roberia Fasilitasi Peserta Seleksi PPPK Belajar Komputer dan Simulasi CAT
Pj Wako Pariaman Roberia Fasilitasi Peserta Seleksi PPPK Belajar Komputer dan Simulasi CAT
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I