Padangkita.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Solok berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering. Tersangka AI (19) ditangkap di Sawah pasia jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pelaku AI warga Pamujan ini tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh petugas Satnarkoba, dari tangannya petugas berhasil menyita 1 paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam asoy warna hitam, 1 (satu) buah hp oppo warna putih dan 1 (satu) unit sp motor jenis yamaha mio soul warna hitam no pol BM- 4414 – ES.
Kejadian berawal ketika informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya seseorang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan yg berada di sawah pasia jorong kajai nagari koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan ciri-ciri yang telah diketuhui, dari informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Solok yang di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU EKO KURNIAWAN.SH dan KBO Sat Resnarkoba IPTU YUSUF langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian, tepat nya sekira pukul 21.30 wib, langsung melakukan pencegatan dan penangkapan di TKP.
"Dari hasil penangkapan di temukan 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening didalam asoy warna hitam," katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Minggu (01/04/2018).
Selanjutya dihadapan dan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.