Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  

Lah! Alas Hukum di 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/kota masih Berdasarkan RIS, Dewan Kebut RUU Provinsi  

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ichsan Yunus saat pertemuan Tim Kunker panja Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6/2022). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ichsan Yunus mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI adalah untuk memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebagaimana diketahui alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

Ichsan menyampaikan hal ini kepada Parlementaria di sela-sela pertemuan Tim Kunker panja Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6/2022). Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyerap aspirasi yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Riau Syamsuar, dan Gubernur Jambi Al Haris.

"Karena UU Provinsi yang lama itu masih dalam turunan UU RIS. Maka inti, dari dibentuknya UU ini adalah demi ketertiban administrasi hukum. UU yang baru ini akan mempermudah semua daerah apabila ada permasalahan hukum baik nasional maupun internasional," tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dia juga menegaskan, Komisi II sudah menyepakati tidak akan banyak perubahan substansi dalam RUU Provinsi ini. "Jadi masalah tapal batas kita serahkan kembali kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan. Misal, tapal batas ke kemendagri, kemudian masalah konten lokal dan kearifan lokal kita juga belum membahas itu sampai sekarang. Dana bagi hasil baik itu dari segala sisi yang berkaitan dengan daerah, kemudian politik sosial budaya, pertahanan dan keamanan itu belum kita bahas," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyambut baik adanya pembahasan Rancangan Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Provinsi Sumbar. Diharapkan UU tersebut akan menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar dengan memperhatikan potensi budaya-budaya dan nilai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar.

Rangkaian rencana pergantian Undang-Undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi dan Riau menurut Mahyeldi, diperlukan dukungan penuh karena dikaitkan dengan pengaturan tentang Provinsi Sumbar yang sudah tidak relevan lagi, selain tidak sesuai dengan politik hukum otonomi daerah pasca UUD Tahun 1945 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Baca Juga: Alas Hukum di Banyak Daerah masih Berdasarkan RIS, Komisi II Bakal Lakukan Penataan

"Selain itu juga pengaruh perubahan dinamika sosial yang menuntut Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau untuk bergerak lebih cepat untuk pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga dan merawat nilai-nilai dari masing-masing daerah," pungkas Mahyeldi. [*/isr]

Baca Juga

Soroti Kuota Beras Rendah, Alex Lukman Desak Pemerintah Segera Rinci Aturan Teknis Penyerapan
Soroti Kuota Beras Rendah, Alex Lukman Desak Pemerintah Segera Rinci Aturan Teknis Penyerapan
Bantu Musala di Mata Air, Andre Rosiade Sebut segera Bawa Menteri PU Tuntaskan Banjir Rawang
Bantu Musala di Mata Air, Andre Rosiade Sebut segera Bawa Menteri PU Tuntaskan Banjir Rawang
Andre Rosiade: 6 Bulan Prabowo Presiden, Indonesia Swasembada Beras
Andre Rosiade: 6 Bulan Prabowo Presiden, Indonesia Swasembada Beras
Banjir Bekasi Diduga karena PJT Sewakan Aset Sepanjang DAS, Andre Rosiade Minta Data Resmi
Banjir Bekasi Diduga karena PJT Sewakan Aset Sepanjang DAS, Andre Rosiade Minta Data Resmi
Andre Rosiade Bantu Bocah 3 Tahun Penderita Meningitis Hidrosefalus dan Cerebral Palsy
Andre Rosiade Bantu Bocah 3 Tahun Penderita Meningitis Hidrosefalus dan Cerebral Palsy
Andre Rosiade dan Menteri Nusron Wahid segera Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah Ulayat
Andre Rosiade dan Menteri Nusron Wahid segera Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah Ulayat