Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar buka lowongan pendaftaran calon Anggota Komisioner untuk periode 2022-2027.
Tim Seleksi (Timsel) pemilihan anggota Bawaslu membuka pendaftaran penerimaan calon anggota mulai 22 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pantauan Padangkita.com di laman situs Bawaslu Sumbar, pendaftaran dibuka di sekretariat Timsel di Hotel Surya Palace, Jalan Belanti Raya, Lolong Belanti, Kota Padang pada jam kerja.
Ada 18 syarat perlu dipenuhi calon diantaranya berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah S-1/D-4, dan berdomisili di Sumbar.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor sekretariat Timsel atau melalui pos, dengan batas akhir penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Surat lamaran dan lampiran lainnya yang harus diisi oleh calon anggota Bawaslu Sumbar periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman resmi dengan alamat https://sumbar..bawaslu.go.id. [den/isr]
Bawaslu Sumbar Cari Komisioner, Lowongan Pendaftaran Calon Anggota Komisioner Bawaslu Sumbar, Bawaslu Sumbar, Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar buka lowongan pendaftaran calon Anggota Komisioner untuk periode 2022-2027.
Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar buka lowongan pendaftaran calon Anggota Komisioner untuk periode 2022-2027.
Tim Seleksi (Timsel) pemilihan anggota Bawaslu membuka pendaftaran penerimaan calon anggota mulai 22 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pantauan Padangkita.com di laman situs Bawaslu Sumbar, pendaftaran dibuka di sekretariat Timsel di Hotel Surya Palace, Jalan Belanti Raya, Lolong Belanti, Kota Padang pada jam kerja.
Ada 18 syarat perlu dipenuhi calon diantaranya berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah S-1/D-4, dan berdomisili di Sumbar.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor sekretariat Timsel atau melalui pos, dengan batas akhir penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Bawaslu Dukung Puan Maharani Soal Efektifitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu
Surat lamaran dan lampiran lainnya yang harus diisi oleh calon anggota Bawaslu Sumbar periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman resmi dengan alamat https://sumbar..bawaslu.go.id. [den/isr]